SYARI'AT ISLAM
Syari’at Islam :
Syari’at bisa disebut syir’ah. Artinya secara bahasa adalah sumber air mengalir yang didatangi manusia atau binatang untuk minum. Kemudian kata tersebut digunakan untuk pengertian hukum-hukum Allah yang diturunkan untuk manusia.
Sedangkan arti syari’at menurut istilah adalah hukum-hukum (peraturan) yang diturunkan Allah swt. Melalui rasul-rasulnya yang mulia, untuk manusia, agar mereka keluar dari kegelapan kedalam terang, dan mendapatkan petunjuk kejalan yang lurus.
Syari’at bisa disebut syir’ah. Artinya secara bahasa adalah sumber air mengalir yang didatangi manusia atau binatang untuk minum. Kemudian kata tersebut digunakan untuk pengertian hukum-hukum Allah yang diturunkan untuk manusia.
Sedangkan arti syari’at menurut istilah adalah hukum-hukum (peraturan) yang diturunkan Allah swt. Melalui rasul-rasulnya yang mulia, untuk manusia, agar mereka keluar dari kegelapan kedalam terang, dan mendapatkan petunjuk kejalan yang lurus.
Ruang lingkup syari'at Islam, hukum-hukum Islam dan ciri-ciri hukum islam
Ruang lingkup syari’at Islam
Ruang lingkup dari syari’at Islam yaitu mencangkup keseluruhan ajaran Islam dalam al-Qur’an dan as-sunnah yang terdiri atas aspek aqidah, aspek ibadah dan aspek muamalah atau hukum-hukum ‘amaliyah (praktis).
Ruang lingkup syari’at Islam
Ruang lingkup dari syari’at Islam yaitu mencangkup keseluruhan ajaran Islam dalam al-Qur’an dan as-sunnah yang terdiri atas aspek aqidah, aspek ibadah dan aspek muamalah atau hukum-hukum ‘amaliyah (praktis).
Ruang lingkup hukum Islam
Hukum Islam dapat dibagi menjadi dua yang berdasarkan sistematika yaitu :
a.) Hukum privat(perdata) Islam meliputi : hukum munakahat, hukum wirasah, hukum muamalah
b.)Hukum publik Islam meliputi: hukum jinayat, hukum al-ahkam as-sulthaniyah, hukum siyar, hukum mukhasamat
Hukum Islam dapat dibagi menjadi dua yang berdasarkan sistematika yaitu :
a.) Hukum privat(perdata) Islam meliputi : hukum munakahat, hukum wirasah, hukum muamalah
b.)Hukum publik Islam meliputi: hukum jinayat, hukum al-ahkam as-sulthaniyah, hukum siyar, hukum mukhasamat
Ciri-ciri hukum Islam
Adapun ciri-ciri (kekhususan) hukum Islam yang membedakannya dengnan hukum yang lainnya, adalah:
1.) Hukum Islam berdasarkan atas wahyu Allah SWT, yang terdapat dalam al-Qur’an dan dijelaskan oleh Sunnah Rasul-Nya.
2.) Hukum Islam dibangun berdasarkan prinsip aqidah (iman, dan tauhid) dan akhlak (moral)
3.) Hukum Islam bersifat universal (alami), dan diciptakan untuk kepentingan seluruh umat manusia (rahmatan lil alamin)
4.) Hukum Islam memberikan sanksi di dunia dan sanksi di akhirat (kelak)
Hukum Islam mengarah kepada jam’iyah (kebersamaan) yang seimbang antar kepentingan individu dan masyarakat.
5.) Hukum Islam dinamis dalam menghadapi perkembangan dan tuntutan zaman (sesuai dengan tuntutan waktu dan tempat).
6.) Hukum Islam bertujuan menciptakan kesejahteraan di dunia dan kesejahteraan di akhirat.
Adapun ciri-ciri (kekhususan) hukum Islam yang membedakannya dengnan hukum yang lainnya, adalah:
1.) Hukum Islam berdasarkan atas wahyu Allah SWT, yang terdapat dalam al-Qur’an dan dijelaskan oleh Sunnah Rasul-Nya.
2.) Hukum Islam dibangun berdasarkan prinsip aqidah (iman, dan tauhid) dan akhlak (moral)
3.) Hukum Islam bersifat universal (alami), dan diciptakan untuk kepentingan seluruh umat manusia (rahmatan lil alamin)
4.) Hukum Islam memberikan sanksi di dunia dan sanksi di akhirat (kelak)
Hukum Islam mengarah kepada jam’iyah (kebersamaan) yang seimbang antar kepentingan individu dan masyarakat.
5.) Hukum Islam dinamis dalam menghadapi perkembangan dan tuntutan zaman (sesuai dengan tuntutan waktu dan tempat).
6.) Hukum Islam bertujuan menciptakan kesejahteraan di dunia dan kesejahteraan di akhirat.
Tujuan dan keutamaan syari'at Islam
secara umumnya adalah untuk kebahagiaan hidup manusia didunia dan akhirat yang berhukumkan al-Qur’an dan as-sunnah dan mendapatkan kemenangan ridho Allah SWT.
secara umumnya adalah untuk kebahagiaan hidup manusia didunia dan akhirat yang berhukumkan al-Qur’an dan as-sunnah dan mendapatkan kemenangan ridho Allah SWT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar